Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kepastian terkait keberlanjutan penugasan serta pembayaran gaji guru non-ASN di daerah melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian mengenai status kerja maupun kesejahteraan mereka di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Langkah ini dilakukan agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik di daerah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam proses tersebut, pemerintah tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan pendidikan dan kesejahteraan guru.
Selain memastikan keberlanjutan penugasan, pemerintah menyiapkan berbagai skema peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai regulasi yang berlaku. Sementara guru yang belum tersertifikasi akan tetap mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka di dunia pendidikan.
Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan instansi terkait juga tengah menyusun langkah strategis untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya melalui pembukaan formasi ASN secara bertahap. Kebijakan tersebut diharapkan memberi peluang lebih luas bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN dan memperoleh jenjang karier yang lebih jelas.
Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional, khususnya di berbagai daerah yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar.
Dengan adanya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengalokasikan pembayaran gaji dan menjaga keberlanjutan penugasan guru non-ASN selama masa transisi penataan tenaga pendidik.
Sumber : InfoPublik







