Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang menjadi sorotan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan regulasi baru mengenai sistem kerja alih daya atau outsourcing. Regulasi itu saat ini tengah digodok dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Yassierli dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Menaker, pernyataan Presiden Prabowo merupakan bukti nyata bahwa kepala negara mendengar dan memahami keresahan serta tuntutan kalangan pekerja yang telah lama menyuarakan keberatan terhadap praktik outsourcing di Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” tambahnya.
Menaker juga menuturkan bahwa praktik outsourcing selama hampir dua dekade terakhir memang menjadi isu krusial di kalangan pekerja. Berbagai persoalan kerap muncul akibat praktik ini, seperti pengalihan kegiatan inti perusahaan kepada pihak ketiga, ketidakpastian status kerja, minimnya jenjang karier, rendahnya upah, risiko tinggi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya jaminan sosial, hingga sulitnya mendirikan serikat pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus berlandaskan pada konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak.
Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan bahwa Kemnaker saat ini juga tengah mengkaji penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan prinsip keadilan. Proses ini merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang merevisi sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain menyusun UU baru, Kemnaker juga sedang memproses penyusunan Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, terutama yang menyangkut regulasi alih daya. Dengan langkah ini, diharapkan akan lahir kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, melindungi pekerja, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.