Teknologi

TikTok Didenda Rp9,8 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi Data oleh Uni Eropa

46
×

TikTok Didenda Rp9,8 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi Data oleh Uni Eropa

Sebarkan artikel ini

Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dikenai denda sebesar 530 juta euro (sekitar Rp9,8 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena melanggar regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa (GDPR).

Mengutip laporan Engadget pada Sabtu, ini merupakan denda ketiga terbesar dalam sejarah penegakan GDPR. Denda tersebut terdiri atas 45 juta euro (Rp838 miliar) terkait kurangnya transparansi, dan 485 juta euro (Rp8,3 triliun) akibat pengiriman data ilegal ke China.

DPC menyatakan bahwa TikTok memindahkan data pengguna dari Eropa ke China tanpa jaminan keamanan terhadap potensi akses oleh pemerintah China. Perusahaan diberi waktu enam bulan untuk menghentikan seluruh transfer data yang tidak sesuai aturan.

Penyelidikan selama empat tahun mengungkap adanya ketidaksesuaian antara pernyataan TikTok yang menyebut data pengguna EEA tidak disimpan di China, dengan pengakuan pada Februari lalu bahwa sebagian data memang berada di sana.

Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, menyampaikan bahwa data pengguna Uni Eropa diakses dari China tanpa jaminan perlindungan yang memadai. Ia menambahkan, meskipun TikTok mengklaim data itu kini telah dihapus, pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan bersama regulator Uni Eropa lainnya.

Baca Juga :  Wamenkomdigi Minta Mahasiswa Bersiap Kuasai Teknologi AI

TikTok menolak keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Mereka juga menekankan bahwa keputusan tidak mempertimbangkan sepenuhnya Project Clover, upaya mereka meningkatkan privasi dengan membangun pusat data di Eropa sejak 2023. Namun, DPC menyatakan bahwa langkah itu sudah diperhitungkan dalam keputusan akhir.

Ini bukan pertama kalinya TikTok dikenai sanksi oleh DPC. Pada 2023, perusahaan ini juga didenda sekitar Rp6 triliun karena gagal melindungi data pengguna remaja.

Saat ini, TikTok masih dalam pengawasan Uni Eropa terkait sejumlah isu lain, termasuk pengaruh asing dalam pemilu, sistem verifikasi usia, algoritma adiktif, dan peluncuran TikTok Lite di Prancis dan Spanyol tanpa penilaian risiko.