Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memiliki peran strategis sebagai fondasi dalam membangun hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkeadilan. PKB dipandang sebagai instrumen penting untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, sehingga dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan berkelanjutan.
Menaker menjelaskan bahwa PKB bukan sekadar dokumen kesepakatan, melainkan hasil dialog sosial yang mencerminkan komitmen bersama antara manajemen dan pekerja. Melalui PKB, hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur secara jelas, sehingga dapat meminimalkan potensi konflik ketenagakerjaan serta meningkatkan kepastian hukum di tempat kerja.
Selain itu, keberadaan PKB juga dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Dengan hubungan industrial yang sehat, perusahaan dapat tumbuh secara berkelanjutan, sementara pekerja memperoleh perlindungan, kepastian, dan ruang untuk meningkatkan kompetensi. Menaker mendorong perusahaan dan serikat pekerja untuk terus mengedepankan musyawarah dalam penyusunan PKB.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan hubungan industrial agar pelaksanaan PKB berjalan efektif. Dengan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan hubungan industrial di Indonesia semakin matang, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: Infopublik.id
https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/955588/menaker-pkb-jadi-fondasi-hubungan-industrial-produktif-dan-sejahtera







