SURABAYA, 8 SEPTEMBER 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menyepakati tambahan modal daerah sebesar Rp 100 miliar untuk Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Kesepakatan ini disahkan usai penyampaian Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (7/9).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa modal ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat posisi _gearing ratio_ PT Jamkrida Jatim (Perseroda) yang saat ini berada di angka 35,76 kali. Di mana, angka ini hampir mendekati batas atas yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 40 kali.
"Angka _gearing ratio_ PT Jamkrida Jatim saat ini dikategorikan kurang sehat dan meningkatkan risiko keuangan PT Jamkrida Jatim,” tegasnya.
Selain itu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025, apabila gearing ratio PT Jamkrida Jatim (Perseroda) sampai menyentuh 40 kali, maka tidak diperbolehkan membagi dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan rancangan Perda ini,” jelasnya.
Selain untuk memperkuat aspek permodalan, Perda ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan jasa penjaminan bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), koperasi, dan usaha produktif lainnya. Sehingga, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur dapat didorong seiring pertumbuhan UMKM.
Menurut data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, jumlah UMKM pada tahun 2024 telah mencapai 9,78 juta unit usaha.
Permodalan ini menjadi penting, mengingat hingga Juni tahun lalu, Jamkrida telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM di Jawa Timur dengan total nilai mencapai Rp10,11 triliun.
"Besarnya jumlah pelaku UMKM ini membuktikan bahwa sektor tersebut memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja dan penggerak roda ekonomi di Jawa Timur,” urainya.
“Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembiayaan formal. Di sinilah Jamkrida perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp 100 miliar akan dipenuhi secara bertahap.
Pemenuhannya akan dimulai pada 2027 sampai dengan 2029 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyoroti masukan fraksi-fraksi akan penggunaan anggaran. Ia memastikan, Pemprov Jatim akan senantiasa memastikan modal yang diberikan tepat sasaran untuk kepentingan pelaku UMKM.
"Pada akhirnya semua ini untuk warga. Bahwa ada harapan lebih banyak untuk usaha. Dampaknya ke kebutuhan masyarakat mungkin tidak terlihat langsung, tapi kalau Jamkrida membiayai usaha, rakyat akan menjadi konsumen yang menggerakkan perputaran ekonomi. Itu yang kita kenal dengan consumer credit. Apa yang menjadi masukan dari Dewan harus kami apresiasi dan ada harapan bahwa akan ada lebih banyak dorongan kepada pelaku usaha," jelasnya.
Atas kesepakatan yang telah dicapai, Wagub Emil menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Komisi C selaku pembahas, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selaku fasilitator, juga semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan rancangan Perda ini.
"Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dapat memberikan kemanfaatan bagi kemajuan Jamkrida, meningkatnya pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Timur, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Timur," harapnya.









