Ekonomi Bisnis

LPS dan IDEI Perkuat Literasi Resolusi Bank dan Penjaminan Polis Lewat Seminar Nasional di Surabaya

9
×

LPS dan IDEI Perkuat Literasi Resolusi Bank dan Penjaminan Polis Lewat Seminar Nasional di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, 2 SEPTEMBER 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Insan Doktor Ekonomi Indonesia (IDEI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Resolusi Bank dan Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” di Shangri-La Surabaya, Rabu (2/9).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi dan literasi mengenai peran LPS dalam menjamin simpanan nasabah, melakukan resolusi bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus memperkenalkan mandat penjaminan polis asuransi.

Seminar yang diselenggarakan secara hybrid dan diikuti tidak kurang dari 300 peserta tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi LPS Dr. Suwandi, Ak., M.M., CA. serta pakar akuntansi keuangan dan akademisi senior yang juga anggota IDEI Prof. Dr. Pujiono, S.E., M.Si., Ak. sebagai narasumber. Keduanya membahas akuntansi resolusi bank dan perusahaan asuransi serta perkembangan perbankan modern dari aspek kinerja keuangan, ketahanan siber hingga transformasi BPR di era UU P2SK. 

Ketua Umum IDEI Prof. Dr. Hary Soegiri, M.B.A., M.Si. mengatakan kolaborasi dengan LPS menjadi bagian dari komitmen IDEI untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan kebutuhan aktual masyarakat dan dunia ekonomi.

“IDEI ingin ilmu pengetahuan yang dimiliki para doktor ekonomi tidak berhenti di ruang akademik, tetapi hadir memberikan manfaat nyata. Kolaborasi bersama LPS ini menjadi salah satu ikhtiar untuk memperluas literasi masyarakat tentang penjaminan simpanan, resolusi bank hingga program penjaminan polis,” kata Hary.

Menurutnya, perubahan sektor keuangan yang semakin cepat membutuhkan ruang dialog yang mempertemukan regulator, akademisi, praktisi, dunia usaha dan masyarakat.

“Semakin baik masyarakat memahami sistem keuangan dan berbagai instrumen perlindungan yang dimiliki negara, semakin kuat pula kepercayaan terhadap industri jasa keuangan. Di sinilah akademisi dapat mengambil peran dalam edukasi dan diseminasi pengetahuan kepada publik,” ujarnya.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat, S.E., M.B.A. dalam paparannya menegaskan pentingnya kepercayaan masyarakat sebagai salah satu fondasi utama sistem keuangan. Materi yang disampaikannya mengangkat semangat “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Stabilitas, Menggerakkan Kemajuan.” 

LPS, kata Bambang, memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah, melakukan early intervention dan resolusi bank, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, menjamin polis asuransi serta melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi. 

Keberadaan sistem penjaminan juga terbukti berperan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Berdasarkan data LPS per Juni 2026, sebanyak 99,94 persen rekening di bank umum dan 99,97 persen rekening di BPR/BPRS dijamin penuh LPS. 

LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan layak bayar. Persyaratan tersebut dikenal dengan kriteria 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.  

Pada sesi diskusi, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi LPS Dr. Suwandi, Ak., M.M., CA. menjelaskan bahwa resolusi bank tidak selalu identik dengan likuidasi. LPS memiliki empat opsi dalam melakukan resolusi bank, yakni Purchase and Assumption (P&A), Bridge Bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi.

Hingga akhir Agustus 2026, LPS telah menangani 162 bank, terdiri atas satu bank yang dilakukan penyehatan, satu bank diselamatkan melalui PMS, 159 bank dilikuidasi, dan satu bank masih dalam proses penanganan. 

“Resolusi pada prinsipnya diarahkan agar permasalahan lembaga keuangan dapat ditangani secara efektif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi fungsi ekonomi yang penting,” ujar Suwandi.

Mandat LPS, lanjutnya, juga berkembang ke industri asuransi. Mekanisme penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah antara lain dapat dilakukan melalui transfer polis atau P&A, Bridge Institution, run-off, maupun pengembalian hak yang dilanjutkan dengan likuidasi. 

Dari perspektif akuntansi, Suwandi menyoroti sejumlah isu penting dalam proses resolusi. Di antaranya efektivitas laporan keuangan dalam memprediksi kegagalan bank dan perusahaan asuransi, penggunaan basis akuntansi likuidasi, perlakuan akuntansi PMS, P&A dan Bridge Bank, akuntansi segmen operasi hingga implikasi perpajakan atas pengalihan aset dan kewajiban. 

Ia juga menilai optimalisasi implementasi PSAK 108 diperlukan untuk mengidentifikasi lini bisnis yang memberikan kontribusi signifikan pada bank maupun perusahaan asuransi dalam proses resolusi. Kajian lanjutan juga masih diperlukan terkait implikasi pajak atas pengalihan aset dan kewajiban. 

Sementara itu, Prof. Dr. Pujiono, S.E., M.Si., Ak mengupas anatomi perbankan modern yang tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga kualitas aset, likuiditas, permodalan, efisiensi, tata kelola serta kemampuan mengelola risiko.

Menurut Pujiono, perkembangan digital membuat ketahanan teknologi informasi dan keamanan siber menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari kesehatan bank.

“Perbankan modern tidak cukup hanya sehat dari sisi angka-angka keuangan. Infrastruktur teknologi informasi, keamanan data dan ketahanan siber juga menjadi bagian penting dalam menjaga kontinuitas layanan sekaligus kepercayaan nasabah,” katanya.

Dalam materinya, Pujiono menggambarkan pentingnya arsitektur pertahanan TI berlapis, mulai dari mekanisme internal bank, fungsi audit dan pengawasan, pihak independen hingga otoritas negara. Transformasi tersebut juga berjalan beriringan dengan perubahan regulasi yang mendorong BPR semakin kuat, terkonsolidasi dan adaptif terhadap ekosistem keuangan digital. 

Seminar yang dimoderatori Prof. Slamet Riyadi, M.Si., Ak., CA. tersebut berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Kegiatan turut dihadiri kalangan akademisi, praktisi, dunia usaha, organisasi profesi serta sejumlah pemangku kepentingan ekonomi di Jawa Timur. 

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Penguatan Lembaga DPP IDEI Dr. Zainal Muttaqin mengatakan kolaborasi dengan LPS merupakan bentuk konkret penguatan peran organisasi dalam membangun jejaring sekaligus menghadirkan kontribusi akademik bagi masyarakat.

“LPS memiliki otoritas, pengalaman dan pengetahuan yang sangat kuat di bidang penjaminan serta resolusi lembaga keuangan. Di sisi lain, IDEI memiliki jejaring akademisi dengan berbagai kepakaran ekonomi. Kolaborasi keduanya diharapkan melahirkan proses edukasi dan pertukaran pengetahuan yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” kata Zainal.

Menurutnya, isu penjaminan simpanan, resolusi bank hingga penjaminan polis harus terus dikomunikasikan menggunakan pendekatan yang semakin mudah dipahami masyarakat.

“Literasi menjadi sangat penting. Sebagus apa pun instrumen perlindungan yang tersedia, manfaatnya akan semakin optimal apabila masyarakat memahami hak, kewajiban dan mekanismenya. Karena itu kami berharap kerja sama IDEI dan LPS dapat dikembangkan tidak hanya melalui seminar, tetapi juga edukasi, kajian, riset dan diseminasi pengetahuan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Zainal menambahkan, IDEI ingin mendorong para doktor ekonomi untuk semakin aktif mentransformasikan kapasitas akademiknya menjadi kontribusi konkret bagi pembangunan dan penyelesaian berbagai persoalan ekonomi.

Rabgkaian acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan, foto bersama dan kuis interaktif sebagai bagian dari penguatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.