Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih penghargaan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Award 2025 dari Kementerian Perdagangan RI.
Penghargaan ini diberikan kepada Pemprov Jatim atas kinerja terbaik dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) yang merupakan dokumen wajib eksportir untuk mengurangi/membebaskan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Iwan, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/10).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukur atas apresiasi tersebut. Menurutnya, penghargaan IPSKA Award menjadi bukti nyata bahwa pelayanan perizinan ekspor di Jawa Timur berjalan cepat, mudah, dan efisien.
"Alhamdulillah kembali Jawa Timur mendapatkan penghargaan IPSKA, ini adalah kali kedua, sebelumnya tahun 2023 Jawa Timur juga meraih penghargaan yang sama, ini menjadi bukti mudah dan cepatnya perizinan ekspor yang diberikan Pemprov Jatim untuk para eksportir," ujarnya di Surabaya, Senin (20/10).
Penghargaan ini, lanjut Khofifah, diberikan berdasarkan indikator penerbitan SKA terbanyak, jumlah eksportir pengguna SKA terbanyak, serta peningkatan produktivitas penerbitan setiap tahun.
"Ini adalah tren positif yang harus terus dijaga, kita akan terus berupaya memberikan pelayanan prima agar mendorong kinerja ekspor yang lebih baik," katanya.
Sepanjang Januari–Agustus 2025, Disperindag Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan 79.906 dokumen SKA dengan nilai ekspor mencapai USD 8,25 miliar, atau rata-rata sekitar 350 dokumen per hari. Jumlah eksportir terdaftar tercatat 2.485 perusahaan.
Di Seluruh Indonesia total ada 95 unit IPSKA, dan 7 diantaranya ada di Jawa Timur, salah satunya milik Pemerintah Provinsi Jatim melalui Disperindag. Enam lainnya tersebar di Kabupaten Pasuruan, Gresik, Banyuwangi, KEK Gresik, PSMB LT Surabaya, dan PSMB LT Jember.
Total penerbitan SKA dari seluruh IPSKA di Jawa Timur mencapai 90.554 dokumen dengan nilai FOB USD 10,16 miliar. Sementara nilai ekspor nonmigas Jawa Timur periode Januari–Agustus 2025 tercatat USD 19,21 miliar, dengan utilisasi SKA sebesar 52,9 persen.
Adapun Form SKA yang paling banyak diterbitkan meliputi Form D (ekspor ke ASEAN), Form B (negara non-FTA), dan Form A (ekspor ke Amerika Serikat dan Inggris).
"IPSKA – IPSKA di Jatim termasuk milik Pemprov Jatim juga harus terus memiliki semangat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan eksportir kita, mudah, cepat dan bebas pungli, saya rasa itu penting," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh eksportir dan insan perdagangan Jawa Timur atas kontribusi mereka dalam menjaga performa ekspor daerah. Menurutnya, Pemprov Jatim akan terus memperluas pasar ekspor melalui misi dagang internasional dan promosi produk unggulan.
"Alhamdulillah, ikhtiar kita untuk memajukan ekspor di Jatim kembali diapresiasi. Ikhtiar kita semua yang terus berupaya membuka jalan pemasaran ke luar negeri bagi seluruh pelaku usaha di Jawa Timur," ungkapnya
"Beberapa kali kita telah melakukan misi dagang di luar negeri, semua akan terus kita upayakan untuk menggenjot ekspor komoditi-komoditi non migas terbaik Jatim," imbuhnya
Khofifah berharap penghargaan ini bisa menjadi motivasi tersendiri bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur untuk memberikan pelayanan yang lebih baik untuk para eksportir dan pelaku usaha di Jawa Timur.
"Semoga ini menjadi pelecut semangat dan motivasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada pelaku usaha, termasuk pelayanan SKA dan konsultasi regulasi perdagangan luar negeri," pungkasnya.