Jakarta – Sebanyak 152 juta warga dipastikan tetap menerima bantuan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap menjadi prioritas, seiring dengan proses pemutakhiran data kepesertaan yang terus dilakukan.
Kebijakan ini bertujuan memastikan penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Proses pemutakhiran data dilakukan secara berkala melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar data yang digunakan akurat dan tepat sasaran.
Pemerintah menekankan bahwa pemutakhiran data bukan berarti pengurangan perlindungan, melainkan upaya untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan. Dengan basis data yang lebih valid, program PBI JKN diharapkan semakin efektif dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Selain menjaga keberlangsungan kepesertaan, pemerintah juga terus memperkuat tata kelola JKN agar sistem pembiayaan kesehatan nasional berjalan berkelanjutan. Upaya ini mencakup evaluasi rutin, peningkatan kualitas layanan, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Dengan tetap aktifnya 152 juta peserta PBI JKN dan pembaruan data yang berkesinambungan, pemerintah optimistis akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu akan semakin terjamin, sekaligus mendukung terciptanya sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.







