Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemulihan hak korban sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari berbagai kasus yang berkaitan dengan aset tanah.
Penguatan kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Kesepakatan ini menjadi landasan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemulihan aset di bidang pertanahan.
Direktur Jenderal PSKP ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif. Melalui sinergi antarlembaga, proses pengamanan aset pertanahan yang tersangkut perkara hukum diharapkan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memiliki kepastian hukum.
Kolaborasi ini juga dinilai penting dalam mendukung penyelamatan aset negara serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak sengketa maupun tindak pidana pertanahan. Dengan koordinasi yang lebih kuat, berbagai hambatan dalam proses identifikasi, pengamanan, hingga pemulihan aset dapat diminimalkan.
Selain memperkuat aspek penegakan hukum, kerja sama antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam tata kelola agraria nasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Pemerintah optimistis sinergi ini akan memberikan manfaat nyata dalam mendukung reformasi agraria, memperkuat perlindungan hak masyarakat, serta menjaga aset negara agar tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber : InfoPublik









