Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan secara resmi diakui di seluruh negara anggota ASEAN. Ini menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Indonesia dan dianggap sebagai langkah terobosan. Seperti disampaikan oleh akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, SIM Indonesia kini sudah mendapat pengakuan di negara-negara seperti Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Kebijakan ini lahir dari kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) ASEAN, yang bertujuan mempermudah pergerakan warga antarnegara di kawasan. Implementasi dari perjanjian ini tak hanya memperkuat konektivitas ekonomi ASEAN, tetapi juga mendorong pertukaran pengetahuan, meningkatkan daya saing di tingkat regional, serta membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga profesional. Dengan demikian, MRA ASEAN menjadi bagian penting dari upaya menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang lebih terintegrasi dan inklusif.
Dengan kebijakan ini, warga negara Indonesia dapat mengemudi di negara ASEAN lain tanpa perlu mengurus SIM internasional ataupun melakukan konversi SIM. Manfaat ini memberikan kemudahan bagi wisatawan Indonesia untuk menyewa kendaraan saat bepergian, serta menguntungkan pelaku bisnis dan ekspatriat yang kini tak perlu lagi menghadapi hambatan administratif terkait izin mengemudi.