Keagamaan

Kemenag Gelar Nikah Massal Seribu Pasangan, Dukung Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

9
×

Kemenag Gelar Nikah Massal Seribu Pasangan, Dukung Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

Sebarkan artikel ini

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) menggelar program nikah massal bagi 1.000 pasangan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dimulai secara simbolis pada Sabtu (28/6/2025) di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang diikuti oleh 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini akan dilaksanakan secara bergelombang di berbagai daerah, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan akses pernikahan yang sah secara agama dan hukum bagi masyarakat, khususnya dari kalangan ekonomi rentan.

“Momentum nikah massal ini bukan sekadar seremonial, tapi bagian dari dua tugas besar Kementerian Agama: mengesahkan pernikahan secara agama dan mencatatnya secara resmi menurut hukum negara,” ujar Abu dalam sambutannya.

Menurutnya, pernikahan yang sah dan tercatat akan memberikan banyak manfaat, terutama bagi perlindungan hukum istri, anak, dan keluarga ke depan. “Pernikahan yang berkah akan melahirkan keluarga yang berkah, dan keluarga yang berkah akan mewujudkan bangsa yang berkah. Inilah kontribusi nyata kita dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegas Dirjen Bimas Islam.

Baca Juga :  Wukuf di Arafah, Menag Ingatkan Jemaah Larangan Ihram, Imbau Perbanyak Zikir

Usai prosesi akad nikah yang dipimpin langsung oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA), seluruh pasangan peserta langsung menerima buku nikah resmi dari negara. Selain itu, Kemenag juga memberikan berbagai bantuan dan hadiah simbolis, di antaranya:

  • Dana pembinaan sebesar Rp2,5 juta per pasangan
  • Seperangkat alat salat
  • Mushaf Al-Qur’an dari Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ)
  • Paket kosmetik dari Wardah
  • Akomodasi hotel sebagai bentuk apresiasi dan fasilitas awal kehidupan rumah tangga

“Bagi banyak masyarakat, biaya pernikahan menjadi penghalang. Dengan program ini, kami ingin memastikan bahwa siapapun yang sudah siap secara lahir dan batin dapat menikah dengan layak, tanpa terbebani biaya tinggi,” jelas Abu.

Dalam sambutannya, Abu Rokhmad juga menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Hal ini berdampak langsung pada akses layanan dasar, seperti pembuatan akte kelahiran anak, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga bantuan sosial dari pemerintah.

“Akta nikah adalah fondasi penting untuk memastikan hak-hak keluarga terlindungi. Tanpa itu, anak tidak bisa dibuatkan akta kelahiran, dan ini berdampak sistemik dalam kehidupan mereka,” katanya.

Baca Juga :  Pandangan Menteri Agama tentang Paus Fransiskus: Seorang Sahabat bagi Kemanusiaan!

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan program ini dengan memperluas jangkauan hingga ke luar negeri, terutama untuk melayani para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum dapat melangsungkan pernikahan resmi karena kendala administratif dan ketiadaan wali.

“Kami akan hadir di komunitas-komunitas pekerja migran di Hongkong, Taiwan, Malaysia, hingga Arab Saudi. Kementerian Agama akan menunjuk wali hakim resmi untuk memastikan proses nikah berjalan sesuai syariat dan diakui negara,” ujar Abu.

Menutup sambutannya, Dirjen Abu Rokhmad mengajak para generasi muda Muslim yang telah memenuhi syarat secara agama dan mental untuk segera melangsungkan pernikahan, dan tidak terpengaruh gaya hidup yang menjauhkan dari institusi keluarga.

“Jangan malu menikah secara massal. Ini bukan soal gaya, tapi soal niat suci untuk membangun rumah tangga yang sah dan diberkahi,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung, termasuk Baznas, brand sponsor kosmetik, dan pengelola Masjid Istiqlal yang memfasilitasi kegiatan tersebut.

Kemenag berharap program nikah massal ini menjadi bagian dari strategi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045, dengan menanamkan nilai-nilai ketahanan keluarga, legalitas hukum, serta pemberdayaan ekonomi umat sejak awal kehidupan rumah tangga.