Jakarta – Meningkatnya jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan di ruang digital. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, anak-anak kini semakin aktif memanfaatkan internet untuk belajar, berkomunikasi, dan mengakses berbagai informasi.
Data menunjukkan tingkat penggunaan internet pada anak usia 5 hingga 17 tahun mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi pengembangan pengetahuan dan keterampilan digital generasi muda, namun di saat yang sama juga menghadirkan berbagai risiko seperti perundungan siber, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga bentuk kekerasan berbasis teknologi lainnya.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sinergi pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029. Program ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Kemendikdasmen juga telah menerbitkan regulasi terkait budaya sekolah aman dan nyaman yang mencakup aspek keamanan digital. Melalui kebijakan tersebut, seluruh warga sekolah didorong untuk membangun budaya digital yang bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas pembelajaran dan interaksi daring.
Selain penguatan regulasi, pemerintah terus mendorong integrasi materi keamanan digital dalam proses pembelajaran, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta edukasi yang lebih luas kepada peserta didik dan orang tua. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan literasi digital sekaligus membentuk karakter generasi muda yang bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, platform digital, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan mendukung.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, pemerintah menargetkan penguatan sistem perlindungan anak berbasis pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor hingga tahun 2029. Dengan langkah tersebut, ruang digital diharapkan menjadi sarana yang produktif dan aman bagi generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Sumber : InfoPublik









