Jakarta – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional sebagai langkah strategis untuk memperkuat konservasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang bertujuan mendorong pengelolaan taman nasional secara lebih berkelanjutan, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Satgas ini dipimpin oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai wakil ketua. Dalam rapat perdana yang digelar di Jakarta, pemerintah menegaskan pentingnya optimalisasi sumber daya guna menjaga ekosistem bagi keberlanjutan lintas generasi.
Pemerintah menekankan bahwa inovasi pembiayaan yang dikembangkan bukan bertujuan untuk mengomersialkan kawasan konservasi. Prinsip utama yang diusung adalah menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan berkelanjutan, dengan menempatkan ekologi sebagai prioritas utama.
Sebagai tahap awal, program ini akan diujicobakan di 13 taman nasional serta dua kawasan konservasi spesies ikonik. Untuk mendukung implementasinya, pemerintah akan mengembangkan berbagai skema pembiayaan inovatif, seperti carbon trading dan blended finance yang melibatkan sektor swasta, filantropi, serta sumber pendanaan lainnya.
Selain itu, Satgas juga akan menjalankan strategi melalui reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehutanan. Pemanfaatan teknologi dalam sistem pemantauan turut diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kawasan konservasi.
Melalui kolaborasi multipihak, pemerintah berharap taman nasional di Indonesia dapat dikelola secara optimal sebagai penyangga kehidupan yang berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.






