Sosial & Budaya

Sertifikasi Tanah Wakaf di NTB Dipercepat Libatkan Ormas dan Kampus

×

Sertifikasi Tanah Wakaf di NTB Dipercepat Libatkan Ormas dan Kampus

Sebarkan artikel ini

Mataram — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) serta perguruan tinggi.

Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat legalisasi aset wakaf yang memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam mempercepat proses pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di daerah.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam implementasinya, pemerintah menggandeng ormas keagamaan yang memiliki jaringan luas di masyarakat, serta perguruan tinggi yang berperan dalam pendampingan teknis dan edukasi. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Program percepatan ini juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi. Saat ini, masih terdapat banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal, sehingga rentan terhadap konflik maupun penyalahgunaan. 

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif dalam mendukung percepatan sertifikasi melalui koordinasi lintas sektor. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta berbagai lembaga terkait menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini.

Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, pemerintah optimistis percepatan sertifikasi tanah wakaf di NTB dapat berjalan lebih efektif dan menjadi model bagi daerah lain dalam melindungi aset keagamaan secara berkelanjutan.