Jakarta — Informasi yang menyebut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan ultimatum kepada jenderal polisi yang bertugas di kementerian agar kembali ke barak atau pensiun dini dipastikan tidak benar. Klaim tersebut dikategorikan sebagai hoaks karena tidak didukung oleh pernyataan resmi maupun kebijakan pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, tidak ditemukan pernyataan Presiden Prabowo yang menyampaikan ultimatum sebagaimana yang beredar di media sosial dan platform digital. Informasi tersebut diketahui berasal dari narasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar fakta.
Pemerintah menegaskan bahwa penugasan perwira tinggi Polri di kementerian atau lembaga negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan yang memerintahkan jenderal polisi untuk kembali ke institusi asal atau menjalani pensiun dini secara sepihak.
Narasi hoaks tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan pimpinan negara.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Kanal komunikasi pemerintah dan media kredibel menjadi rujukan utama untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi palsu dan tetap mengedepankan literasi digital dalam menyikapi berbagai isu yang beredar di ruang publik.






