Pemerintahan

Kemkomdigi Libatkan Masyarakat dalam Penataan Organisasi Monumen Pers Nasional

7
×

Kemkomdigi Libatkan Masyarakat dalam Penataan Organisasi Monumen Pers Nasional

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional. Konsultasi publik ini dilakukan untuk memastikan proses pembentukan regulasi melibatkan masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi publik.

Rancangan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menjadi dasar penataan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemkomdigi, termasuk Monumen Pers Nasional.

Monumen Pers Nasional sendiri merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media. Lembaga ini memiliki tugas utama melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi serta produk pers yang bernilai sejarah.

Dalam pelaksanaannya, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan sejumlah fungsi strategis, antara lain penyusunan program dan anggaran, pengadaan dan pemeliharaan koleksi, pengamanan dan pemanfaatan koleksi, serta penyediaan layanan edukasi publik melalui perpustakaan dan kegiatan literasi pers. Melalui fungsi tersebut, Monumen Pers berperan penting dalam menjaga warisan sejarah perjuangan pers nasional dan memperkuat edukasi jurnalistik di masyarakat.

Baca Juga :  Dari PKK hingga Literasi: Peran Strategis Yuliati Nugrahani Majukan Jombang

Kemkomdigi menegaskan bahwa pelibatan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan mendengarkan masukan masyarakat, diharapkan rancangan peraturan ini dapat memperkuat tata kelola kelembagaan Monumen Pers Nasional dan mendukung peranannya dalam pelestarian sejarah pers di era digital.

Kementerian membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga 7 November 2025. Seluruh aspirasi dapat disampaikan melalui surat elektronik kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di alamat [email protected].

Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dapat diunduh melalui tautan resmi:
https://s.komdigi.go.id/Draft_RPM_OTK_Monpers.