Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meningkatkan aspek keselamatan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, agar kecelakaan kerja seperti kebakaran sumur rakyat di Blora, Jawa Tengah, tak terulang.
“Ini (kebakaran sumur rakyat di Blora, Red) menjadi perhatian kami semua bahwa pentingnya pembenahan tata kelola sumur masyarakat dengan baik, mengutamakan aspek keselamatan,” kata Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, melalui keterangan resmi, Senin (18/8/2025).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Anggi mengatakan, dengan regulasi tersebut, pemerintah mengatur dan mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi ketika mengelola sumur minyak rakyat, seperti kecelakaan kerja.
“Ada banyak sumur masyarakat yang berjalan belum mengindahkan aspek keselamatan. Ini yang akan diatur dan dilakukan perbaikan tata kelola, sesuai good engineering practices,” kata Anggi.
Terkait dengan implementasi Permen ESDM tersebut, Anggi menyampaikan, pemerintah sedang melakukan inventarisasi sumur rakyat.
Ia menegaskan , sumur rakyat yang akan dilegalkan melalui kebijakan tersebut hanyalah sumur yang sudah telanjur ada.
Ke depannya, kata dia, melalui sumur rakyat yang telah dibenahi tata kelolanya, negara berpotensi menuai peningkatan produksi minyak dan penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Anggi juga menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ledakan yang terjadi di area sumur minyak masyarakat Blora.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengatakan kebakaran terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian bermula saat sumur minyak milik warga mengalami blow out yang memicu semburan api besar.